Orang Lany Dan Perang Suku

Oleh ; Pdt. Socrates Sofyan Yoman

Ilustrasi Perang masyarkat adat di distrik Sinak

Dalam Perang antar suku atau klan, orang lani memunyai rambu rambu, norma norma, dan ketentuan ketentuan yang harus di patuhi ke dua belah pihak yang sedang berperang. Ada berapa larangan yang tidak boleh di langgar walau itu dalam situasi perang. 

Misalanya, dilarang membunuh orang tanpa alasan dilarang membunuh orang yang tua (lansia), dilarang membunuh perempuan, dilarang membunuh anak anak kecil, dilarang membunuh pemimpin di pihak musuh dilarang mengambil atau mencuru barang di medang perang, dan dilarang berhubungan seks di medan perang. 
 
Mengapa orang Lani Membunuh ? 

Orang lani dalam nilai hidupnya tidak boleh membunuh secara sembarangan. Membunuh orang harus memunyai alasan yang jelas dan dasar yang jelas pula. Alasan membunuh orang bukan karena pencuri babi bukan karena perampasan tanah, bukan juga karena perempuan walaupun itu sering terjadi dan dilakukan pembalasan untuk menggantikannya.

Pembunuhan seperti itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Artinya, bisa 20 sampai 50 tahun. Bahkan, tidak jarang orang tua menitipkan rencana itu kepada anak anaknya. 

Waktu yang lama itu dimaksudkn bukan si pembunuh lupa akan perbuatannya. Sementara pihak korban harus menyimpan rencana pembalasan itu dengan rapi dan matang. 

Pihak korban tidak pernah menunjukan sikap permusuhan atau gerkan gerakan yang mencurigakan. Pihak korban selalu mengajak pihak pembunuh untuk makan bersama, berjalan bersama, dan hidup secara wajar.

Pihak korban telah menciptakan iklim persahabatan yang tidak mencurigakan dan pada kesempatan itu direncanakan untuk melakukan pembalasan pembunuhan. 

Caranya ialah, pihak korban mempersiapkan alat alat perang yang terbatas tapi berkualitas dan mengajak pihak pembunuh untuk memasak bersama sama ditempat yang ditentukan oleh pihak korban.

Pihak pembunuh tidak mencurigai dan mengikuti ajakan pihak korban, sesampai di tempat yang ditentukan itu mereka makan bersama-sama.

Keluarga Korban Tanyakan Nama orang yang pernah di bunuh
Pada saat makan bersama sama di luar dugaan dari pihak korban bertanya kepada pihak pelaku tetang pembunuh itu tentang mana orang yang pernah dibunuh. Mereka bertanya seperti ini : ‘Saudara Yugum dimana saudara sembunyi saudara kami yang bernama Woromo itu ?”

Pada saat pertanyaan ini disampaikan, saudara yugum ini sadar bahwa dia akan dibunuh untuk menggantikan kepalnya saudara woromo. Ini adalah cara orang lani membalas dendam. 

Orang lany tidak pernah membunuh tanpa alasan yang jelas. Orang lani membunuh musuh tetapi harus menggunakan sopan santun atau adat istiada setempat. 

Membunuh Orang Bagian Tertentu 

Orang lani memunyai etika yang samgat tinggi, dalam membunuh orang, orang lani tidak pernah membunuh orang dengan cara yang biadaptetapi selalu dengan cara yang beradap. 

Orang lani dalam membunuh musuh tidak pernah mencabik cabik memotong motong atau mengiris atau tidak merusakk tubuh orang yang dibunuh itu. 

Biasanya mereka membunuh di bagian tertentu menggunakan tombak atau panah. Orang lani tidak mau melukahi dan merusak tubuh orang, sedang dibunuh. Yang lebih dilarang keras lagi ialah saat orang dibunuh jangan di muka atau wajah dan juga jangan dibagian alat vital seperti dibagian penis bagi laku laki dan vagina kalau perempuan. 

Dua tempat yaitu wajah dan alat vital (kemaluan) adalah tempat yang sangat dilarang untuk dikenai busur dan tombak.  

Mayat yang dibunuh diletakkan di tempat yang baik 

Salah satu norma pentig ialah setelah seorang itu dibunuh, mayatnya tidak biasa dibuang ke jurang, di kali, atau ditempat tersembunyi. 

Mayat itu diambil dan diletakkan dalam posisi yang baik dan bagian alat vital dan ditutup dengan baik. Setelah itu pihak yang melakukan pembalasan ini mengirim berita kepada pihak keluarga untuk datang mengamblnya. 

Orang lani tidak pernah menyembunyikan mayat setelah membunuh orang tetapi harus diberitahukan kepada pihak keluarga yang dibunuh. 

Setelah pihak keluarga berakbung beberapa bulan, maka keluarga dan pihak yang melakukan pembalasan mengadakan pesta perdamaian dengan mengatkan sudah satu sama atau menag, menag. Jadi tidakharus menagis dan berkabung terus. Itu normal dan Jujur.  

Secara singkat, dalam buku berjudul pemusnahan etnis melanesia, telah dialuas dengan topik “nilai nilai luhur suku lani” (halaman 379-380) sebagaimana dikutip ibawah ini : 

1.  Dalam suasana perang antara kedua belah kelompok, pemimpin dari dua kelompo itu tidak boleh dibunuh, walaupun pemimpin itu berda diwilayah musuh. Pemimpin itu harus di lindungi oleh kedua kelompok yang sedang berperang. Karena, pemimpn itu identik dengan pelindung dan pengayom dan pembawa damai.  

2.  Dalam suasan perang dilarang membunuh anak anak kecil dan orang orang tua, memperkosah perempuan.

3.  Dalam susana perang dilarang mebakar rumah rumah, dilarang mencuri atau mengambil ternak babi, dilarang merusak kebun masyarakat dialrang membongkar pagar kebun dan pagar rumah. 

4.  Setelah membunuh musuh atau lawan dalam suasana perang, mayat orang yang dibunuh itu dilarang untuk dibuang di tempat yang tersembunyi tetapi diletkan ditempat yang baik posisi mayat tidak boleh terlentang, muka keatas atau kearah tanah tetapi dibaringkan dalam posisi samping dan ditutup dengan daun. 

5.  Tanda perdamaian adalah salah satu kubu membawa daun pisang dan daun ubi selanjutnya meletakkan kedua barang itu diatas dahan kayu atau menunjukan langsung kearahh musuh. Jika kbubu musuh menagkap tanda itu brarti kedua kubu itu berdamai dan tidak berperang lagi.  

6.  Dalam budalaya lani (dani) laki laki dlarang berjalan dibelakang perempuant etapi harus berjalan di depan perempuan.

Posting Komentar

0 Komentar