Oleh
; Pdt. Socrates Sofyan Yoman
Ilustrasi Perang masyarkat adat di distrik Sinak |
Dalam Perang
antar suku atau klan, orang lani memunyai rambu rambu, norma norma, dan
ketentuan ketentuan yang harus di patuhi ke dua belah pihak yang sedang
berperang. Ada berapa larangan yang tidak boleh di langgar walau itu dalam
situasi perang.
Misalanya,
dilarang membunuh orang tanpa alasan dilarang membunuh orang yang tua (lansia),
dilarang membunuh perempuan, dilarang membunuh anak anak kecil, dilarang
membunuh pemimpin di pihak musuh dilarang mengambil atau mencuru barang di
medang perang, dan dilarang berhubungan seks di medan perang.
Mengapa
orang Lani Membunuh ?
Orang lani
dalam nilai hidupnya tidak boleh membunuh secara sembarangan. Membunuh orang
harus memunyai alasan yang jelas dan dasar yang jelas pula. Alasan membunuh
orang bukan karena pencuri babi bukan karena perampasan tanah, bukan juga
karena perempuan walaupun itu sering terjadi dan dilakukan pembalasan untuk
menggantikannya.
Pembunuhan
seperti itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Artinya, bisa 20 sampai 50
tahun. Bahkan, tidak jarang orang tua menitipkan rencana itu kepada anak
anaknya.
Waktu yang
lama itu dimaksudkn bukan si pembunuh lupa akan perbuatannya. Sementara pihak
korban harus menyimpan rencana pembalasan itu dengan rapi dan matang.
Pihak korban
tidak pernah menunjukan sikap permusuhan atau gerkan gerakan yang mencurigakan.
Pihak korban selalu mengajak pihak pembunuh untuk makan bersama, berjalan
bersama, dan hidup secara wajar.
Pihak korban
telah menciptakan iklim persahabatan yang tidak mencurigakan dan pada kesempatan
itu direncanakan untuk melakukan pembalasan pembunuhan.
Caranya ialah,
pihak korban mempersiapkan alat alat perang yang terbatas tapi berkualitas dan
mengajak pihak pembunuh untuk memasak bersama sama ditempat yang ditentukan
oleh pihak korban.
Pihak pembunuh
tidak mencurigai dan mengikuti ajakan pihak korban, sesampai di tempat yang
ditentukan itu mereka makan bersama-sama.
Keluarga
Korban Tanyakan Nama orang yang pernah di bunuh
Pada saat
makan bersama sama di luar dugaan dari pihak korban bertanya kepada pihak
pelaku tetang pembunuh itu tentang mana orang yang pernah dibunuh. Mereka
bertanya seperti ini : ‘Saudara Yugum dimana saudara sembunyi saudara kami yang
bernama Woromo itu ?”
Pada saat
pertanyaan ini disampaikan, saudara yugum ini sadar bahwa dia akan dibunuh
untuk menggantikan kepalnya saudara woromo. Ini adalah cara orang lani membalas
dendam.
Orang lany
tidak pernah membunuh tanpa alasan yang jelas. Orang lani membunuh musuh tetapi
harus menggunakan sopan santun atau adat istiada setempat.
Membunuh
Orang Bagian Tertentu
Orang lani
memunyai etika yang samgat tinggi, dalam membunuh orang, orang lani tidak
pernah membunuh orang dengan cara yang biadaptetapi selalu dengan cara yang
beradap.
Orang lani
dalam membunuh musuh tidak pernah mencabik cabik memotong motong atau mengiris
atau tidak merusakk tubuh orang yang dibunuh itu.
Biasanya
mereka membunuh di bagian tertentu menggunakan tombak atau panah. Orang lani
tidak mau melukahi dan merusak tubuh orang, sedang dibunuh. Yang lebih dilarang
keras lagi ialah saat orang dibunuh jangan di muka atau wajah dan juga jangan
dibagian alat vital seperti dibagian penis bagi laku laki dan vagina kalau
perempuan.
Dua tempat
yaitu wajah dan alat vital (kemaluan) adalah tempat yang sangat dilarang untuk
dikenai busur dan tombak.
Mayat yang
dibunuh diletakkan di tempat yang baik
Salah satu
norma pentig ialah setelah seorang itu dibunuh, mayatnya tidak biasa dibuang ke
jurang, di kali, atau ditempat tersembunyi.
Mayat itu
diambil dan diletakkan dalam posisi yang baik dan bagian alat vital dan ditutup
dengan baik. Setelah itu pihak yang melakukan pembalasan ini mengirim berita
kepada pihak keluarga untuk datang mengamblnya.
Orang lani
tidak pernah menyembunyikan mayat setelah membunuh orang tetapi harus
diberitahukan kepada pihak keluarga yang dibunuh.
Setelah pihak
keluarga berakbung beberapa bulan, maka keluarga dan pihak yang melakukan
pembalasan mengadakan pesta perdamaian dengan mengatkan sudah satu sama atau
menag, menag. Jadi tidakharus menagis dan berkabung terus. Itu normal dan
Jujur.
Secara
singkat, dalam buku berjudul pemusnahan etnis melanesia, telah dialuas dengan
topik “nilai nilai luhur suku lani” (halaman 379-380) sebagaimana dikutip ibawah
ini :
1.
Dalam suasana perang antara
kedua belah kelompok, pemimpin dari dua kelompo itu tidak boleh dibunuh,
walaupun pemimpin itu berda diwilayah musuh. Pemimpin itu harus di lindungi
oleh kedua kelompok yang sedang berperang. Karena, pemimpn itu identik dengan pelindung
dan pengayom dan pembawa damai.
2.
Dalam suasan perang dilarang
membunuh anak anak kecil dan orang orang tua, memperkosah perempuan.
3.
Dalam susana perang dilarang
mebakar rumah rumah, dilarang mencuri atau mengambil ternak babi, dilarang
merusak kebun masyarakat dialrang membongkar pagar kebun dan pagar rumah.
4.
Setelah membunuh musuh atau
lawan dalam suasana perang, mayat orang yang dibunuh itu dilarang untuk dibuang
di tempat yang tersembunyi tetapi diletkan ditempat yang baik posisi mayat
tidak boleh terlentang, muka keatas atau kearah tanah tetapi dibaringkan dalam
posisi samping dan ditutup dengan daun.
5.
Tanda perdamaian adalah salah
satu kubu membawa daun pisang dan daun ubi selanjutnya meletakkan kedua barang
itu diatas dahan kayu atau menunjukan langsung kearahh musuh. Jika kbubu musuh
menagkap tanda itu brarti kedua kubu itu berdamai dan tidak berperang
lagi.
6.
Dalam budalaya lani (dani) laki
laki dlarang berjalan dibelakang perempuant etapi harus berjalan di depan
perempuan.
0 Komentar