Willem Burung | University of Oxford | Mei 2015
Kapan dan dari mana hukuman mati itu datang? Berikut
cuplikan singkat dari Death Penalty
Information Center.
Hukum mengenai hukuman
mati pertama kali dikeluarkan oleh Raja Hammaurabi dari Babilonia, terhadap
sekitar 25 kejahatan, pada abad ke-18 Sebelum Masehi (BC). Pada abad ke-17 BC,
pemerintahan Yunani di Athens membuat hukum yang lebih kejam lagi dengan menghukum
mati setiap pelaku kejahatan jenis apa saja. Selanjutnya pada abad ke-15 BC, hukuman mati oleh hukum Romawi dilakukan
dengan cara disalib, ditenggelamkan dalam air, dipukul sampai mati, dibakar
hidup-hidup dan ditombak.
Pada abad ke-10 Sesudah Masehi (AD), hukuman gantung
adalah cara hukuman mati yang biasa
dipakai di Inggris. Namun pada abad berikutnya, William the Conqueror melarang
hukuman gantung, kecuali pada waktu perang. Sayangnya larangan ini tidak
berlangsung lama. Di bawah kekuasaan Raja Henry VIII pada abad ke-16 AD,
sekitar 72,000 orang dihukum mati, karena melanggar hukum seperti: menikah dengan
orang Yahudi, tidak mau mengaku kesalahan, dan melakukan penghianatan.
Pelaksanaan hukuman
mati ini berlangsung terus di Inggris selama dua abad. Menjelang tahun
1700an, tercatat 222 pelaku kejahatan dihukum mati, termasuk: para pencuri dan
penebang pohon. Karena pemberlakuan hukum di Inggris pada waktu itu begitu
keras, maka banyak pengadilan menolak untuk mengadili pelaku kejahatannya,
kalau itu dianggap bukan suatu kejahatan. Hal ini mengantar Inggris kepada
reformasi hukuman mati. Tercatat,
dari tahun 1823 sampai 1837, jumlah yang dihukum mati menurun. (Randa 1997)
Praktek hukuman
mati di Inggris terbawa sampai ke Amerika, suatu bangsa yang baru lahir.
Eksekusi mati pertama kali dijatuhkan kepada Kapten George Kendall dari
Jamestown, Virginia, pada 1608, dengan tuduhan aktifitas mata-mata untuk
Spanyol. Pada 1612, Gubernur Virginia, Sir Thomas Dale, memberlakukan hukuman mati bagi kejahatan kecil sekali
pun, seperti: mencuri buah anggur, membunuh ayam dan berdagang dengan orang
Indian, penduduk asli Amerika.
Hukum tentang hukuman
mati di Amerika pada masa itu berbeda dari satu provinsi ke provinsi yang
lain. Pemerintah Massachussetts, misalnya, baru mulai melaksanakannya pada
1630, sedangkan pemerintah New York memberlakukan Perda Duke 1665, dan menghukum
mati mereka yang memukul orangtuanya, atau yang menyangkal adanya Tuhan. (Randa
1997) - (... bersambung ...)
RENUNGAN: Kurir narkoba di negara kita harus berupaya
keluar dari lobang jarum untuk menghindari hukuman
mati. Merenungkan sejarah hukuman mati
dari lahirnya (sampai kepada usaha dan penghapusannya), rasanya kita jauh
tertinggal dalam kebijakan pembangunan. Mengapa demikian, saya tidak tahu, mungkin
jawaban yang memuaskan dapat diperoleh dari para sejarawan, atau ahli
kemasyarakatan, atau pemerhati pembangunan. Hanya saja, kalau
ditimbang-timbang, hal ini mengingatkan saya pada semboyan pembangunan yang pernah
hangat di telinga kita: marilah kita bekerja
keras untuk mengejar ketinggalan. Lho, ... koq “ketinggalan” yang dikejar?
Apakah kita diajak kembali ke jaman Babilonia? Semoga tidak.
0 Komentar