SIAPA ORANG ASLI PAPUA

Sebuah Catatan Perspektif adat

Oleh: John NR Gobai
John Gobai, Ketua Dewan Adat Paniai
Pengantar
Siapa yang Orang Asli Papua sering menjadi perdebatan di Papua, perdebatan itu kadang-kadang membuat ada pihak yang terima ada juga pihak yang tidak merima, Pengertian ini kemudian menurut saya menghasilkan kelompok besar yang sakit hati ketika mendengar atau membaca tentang pengertian tentang Orang Asli Papua yang selalu menggunakan sudut pandang patrilineal.

Hal ini tentunya perlu disikapi secara bijak oleh kita, diskusi lebih hangat setelah ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2001.

Mengkrtisi istilah OAP
UU No 21 Tahun 2001, Pasal 1 ketentuan Umum huruf, t; Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua; istilah ini kemudian diterjemahkan bebas oleh setiap orang di Papua, setiap ada pemilihan baik legislatif, Pemilihan Kepala Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi bahkan Kepala Kampung dan juga pada penerimaan PNS. Yang selalu menjadi rujukan adalah garis keturunan laki-laki atau patrineal.

Frasa orang yang diterima dan diakui yang ada dalam Pasal 1 huruf t, beberapa kali dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk dapat disebut Orang Asli Papua, namun kemudian dimentahkan,karena tidak adanya cantolan hukum yang tegas.

Istilah OAP ini dalam pelaksanaannya di Papua, tetap dilaksanakan dengan tetap berpegang pada garis keturunan lak-laki atau Patrineal bukan matrilenal. Hal-hal ini memang benar dan sah menurut budaya, tidak dapat dibantah oleh siapapun di Tanah Papua, karena dalam pemberian marga bagi anak dalam adat Papua tetap mengikuti garis keturanan bapa, tetapi dalam kasus tertentu biasanya anak kemudian mengikuti garis leturanan ibunya atau mengikuti marga ibu atau mamanya. Hal ini tentunya akan diikuti dengan hak atas tanah atau pewarisan hak adat.

Frasa, orang yang diterima dan diakui, di UU Otsus, dalam pelaksanaan kemudian dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk mencari identitas atau mempapuakan dirinya, tetapi lebih hanya untuk kepentingan politik bukan kepentingan identitasnya atau karena alasan social. 
Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi alasan dari para penyusun RUU OTSUS Papua, untuk memasukan frasa Orang yang diterima dan diakui, dalam memberikan istilah kepada Orang Asli Papua atau dengan kata lain, untuk mengakomodir kelompok yang mana di Papua, frasa ini dimasukan, yang kemudian diperdebatkan sampai hari ini karena belum mendapatkan sebuah konsensus bersama Masyarakat Adat Papua.

Berbagai diskusi lepas dengan teman-teman, yang terlahir dari Perempuan Papua, saya sering mendengar keluhan dan rasa sakit hati mereka, atas istilah OAP, yang tetap berpatokan kepada garis keturunan bapa, keluhan ini sudah lama terdengar namun belum ada upaya yang serius atau belum disepakati bersama atau belum ada sebuah regulasi yang jelas dan tegas untuk mengakomodir keluhan ini, padahal dipandang secara genealogis kelompok ini mempunyai hubungan darah dengan OAP lainnya yang memang terlahir dari seorang bapa dan mama papua atau seorang bapa papua dan mama non papua.

Mungkin penyusun RUU Otsus Papua, mempunyai satu pandangan, saya harap saya salah, yaitu dalam rangka mempertahankan identitas rumpun Melanesia, hal ini penting dibuat agar kedepan tidak ada lagi perkawinan keluar papua artinya tidak ada lagi perempuan papua yang kawin dengan seorang laki-laki non papua, sehingga generasi baru yang akan hidup diatas tanah ini adalah generasi papua, ini juga untuk mengatasi kepunahan etnis papua, namun hal ini sulit dibendung karena soal cinta atau jatuh cinta adalah soal perasaan, yang dapat menembus semua perbedaan, sehingga dalam menentukan siapa OAP, perlu ada pilihan atau rujukan pilihan, antara orang yang secara genealogis punya hubungan dengan suku-suku di Papua atau  orang yang geografis tinggal di Papua.

Istilah OAP antara Genealogis dan Geografis

Istilah OAP kemudian dihadapkan pada dua hal, apakah kita mau mengakomodir orang yang memang secara genealogis mempunyai hubungan darah dengan Orang Asli Papua yang memang mengikuti garis keturunan bapa, menggunakan marga atau fam atau kah secara geografis bertempat tinggal di Papua untuk waktu yang cukup lama, kemudian sudah berbakti di Papua untuk waktu yang cukup lama.

Dalam pemahaman saya, yang benar adalah orang yang memang secara genealogis mempunyai hubungan dengan OAP yang selalu kita menggunakan garis keturunan bapa, dengan kata lain, OAP adalah mereka yang memang terlahir dari kandungan perempuan papua karena dalam diri mereka mengalir darah papua, mereka ini mempunyai hak disebut sebagai OAP ketimbang orang yang secara geografis tinggal di Papua, entah berapa lama dan entah apapun yang dia baktikan kepada tanah dan masyarakat Papua. 
Seorang papua yang lama tinggal di jawa atau Sulawesi tidak akan disebut Orang Asli Jawa atau Orang Asli Sulawesi, karena dia hanyalah penduduk disana dalam dirinya tidak mengalir darah jawa atau Sulawesi, dia akan tetap disebut Orang Papua di Jawa atau Sulawesi.

Kita harus jujur, bahwa sudah banyak anak yang terlahir dari rahim perempuan papua tetapi bapanya bukan salahsatu suku di Papua, dalam era OTSUS ini yang terpaksa menggunakan marga atau fam mamanya yang adalah perempuan papua hanya untuk dapat memperoleh pelayanan special, yang ada di Papua sebagai akibat dari diberlakukannya UU No 21 Tahun 2001.

Nilai ‘’Om’’ dalam budaya
Pembagian kelompok dalam adat di Papua, dapat dibedakan dalam dua bagian besar yaitu, turunan laki-laki dan turunan perempuan.

Pemahaman budaya suku-suku di Papua, nilai ‘’Om’’ sebutan bagi saudara laki-laki dari mama atau sebaliknya untuk kadang juga disebut oleh seorang saudara laki-laki seorang perempuan papua kepada anak dari saudara perempuannya. Dalam relasi social suku-suku di tanah papua, selama ini, Om, mendapat tempat yang terhormat, keponakannya selalu dalam kesehariannya memuja kehebatan Om nya, bahkan dalam budaya Suku Mee, Papua, agar kehebatan Om nya, disanjung-sanjung oleh orang lain, uang atau barang miliknya yang berharga pun dapat diberikan kepada orang yang memuji kehebatan Omnya.

Dalam pembagian warisan adat, Om selalu juga mendapat tempat atau bagian, sesuai dengan nilai adat yang berlaku dalam adat papua, kadang kala juga anak- anak dari perempuan papua juga lebih mencintai Om nya atau tanahnya, sementara saudaranya dari turunan laki-laki karna merasa berkuasa lebih ingin melepaskan tanahnya, tetapi ada juga yang sebaliknya, hal inilah yang kadang membuat konflik dalam keluarga, kemudian mendiskreditkan turunan perempuan, tetapi sesungguhnya kasus ini tidak banyak terjadi. Dalam pembagian warisan adat atas tanah dan SDA turunan perempuan selalu menunggu keputusan dan sikab dari Om nya atau saudara dari turunan laki-laki.

Relasi social dalam adat, ini tidak bisa dipisahkan hanya karena istilah OAP dalam UU No 21 Tahun 2001, karena darah jika diurai pun tetap darah, bukan air biasa yang jika dicampur akan berubah warna.

Kesimpulan
Mengakhiri tulisan saya ingin katakan, walaupun ini hak asasi setiap insane manusia, namun demi tetap lestarinya etnis papua, maka mari kita kawin antar sesama Suku-suku di Papua. Untuk menjawab pertanyaan dari judul tulisan ini terkait, Siapa Orang Asli Papua, kami mengkritisi, UU No 21 Tahun 2001, Pasal 1 ketentuan Umum huruf, t; Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Frasa, Orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua akan sangat bijaksana jika, frasa ini, dijadikan dasar untuk mengakomodir, Mereka yang terlahir dari Perempuan Papua, agar rasa sakit hati dan keluhan kelompok ini terobati, bukan mereka yang secara geografis bertempat tinggal di Papua atau berbakti di Papua.
Penulis adalah Sekretaris II Dewan Adat Papua/Ketua Dewan Adat Paniyai

Ko'Sapa@2016

Posting Komentar

0 Komentar