Suatu
Analisis
Oleh :
Chrido is Mee
Foto : ist |
Dalam analisis ini kami berusaha
membuatnya dalam bentuk tabel. Ini sengaja kami lakukan agar memudahkan para
pembaca untuk melihat peta polemik PT. Freeport. Perlu kami tegaskan, analisis
ini bukan satu-satunya yang paten. Sehingga apabila ada analisis lainnya,
silahkan utarakan dalam bentuk tulisan[1].
Tabel
01 Persoalan Utama
Indonesia
|
PT. Freeport
|
Keterangan
|
1.
Tinjau
UU Minerba
2.
Revisi
PP No. 33/2010 tentang Investasi Asing
3.
Lahirkan
PP No. 1/2017 tentang IUPK
Alasana Mendasar:
1.
PT.
Freeport belum/tidak membangun smelter
2.
Saham
Indonesia tidak mengalami perubahan/kerugian di pihak Indonesia
|
1.
Tolak
PP No. 1/2017
2.
Bertahan
pada UU Minerba
Dengan Ancaman:
1.
Ajukan
Ke Mahkamah Arbitrase Internasional
2.
PHK
Karyawan
|
a. Persoalan utama mengapa Indonesia
merevisi UU Minerba yang paling utama adalah kerugian yang dialami oleh pihak
Indonesia
b. Dengan merevisi UU Minerba dan
penerapannya pada PP, maka Indonesia akan mengami keuntungan, karena PP
tersebut mengamanatkan divestasi atau PT. Freeport secara bertahap harus
menyerahkan saham kepada Indonesia sebesar 51%.
c. PT. Freeport menolaknya karena mereka
akan mengalami kerugian, sehingga mereka tetap berpegang pada UU Minerba
d. Ancaman PTF sangat besar dampaknya
bagi Indonesia, karena mereka akan kalah apabila pihak PTF mengajukannya ke
MAI. Dan apabila PHK terjadi Indonesia akan kewalahan menanggungnya.
Kemungkinan aka nada sorotan dari SBI (Serikat Buruh Indonesia)
|
Tabel
02 Saham
Indonesia
|
PTF
|
Keterangan
|
1.
PI
= 9,36%
2. Swasta = 9, 36%
|
81,38%
|
a.
Jelas
dari saham yang dimiliki PTFI saat ini untung besar. Sebaliknya Indonesia
rugi besar
b.
Apabila
PTF patuh pada PP Indonesia maka sebaliknya PTF akan rugi besar dan Indenesia
akan diuntungkan oleh PP tersebut
|
Tabel
03 Karyawan
Wargan Negara Indonesia (WNI)
|
Warga Negara Asing (WNA)
|
Keterangan
|
12.058 orang
|
156 orang
|
a.
Perbandingan
karyawan PTF antara WNI dan WNA sangat jauh.
b.
Apabila
PHK terjadi maka karyawan WNI banyak yang akan terkena dampaknya
|
Ada beberapa
kesanggsian yang akan kami paparkan berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelum
munculnya polemik PT. Freeport, sebagai berikut:
1. Terungkapnya kasus “Papa Minta Saham”,
yang melibatkat actor-aktor penguasa RI. Ketua DPR RI Setya Novanto meminta
sebagian saham PT. Freeport kepada Direktur Utama PT. Freeport. Dan diisukan
bahwa link 1 – 2 RI terlibat dalamnya.
2. SN undurkan diri dari ketua DPR RI, dan
11 bulan kemudian duduk lagi sebagai ketua DPR RI (kata MKD, barang bukti kasus
“Papa Minta Saham” ilegal). Setelah beliau duduk lagi sebagai ketua DPR RI polemik
Freeport terjadi lagi.
Dari fakta ini, kami beramsumsi bahwa:
1. Usaha PI untuk mendapatkan saham PT.
Freeport secara illegal (di luar jalur hokum), melalui kontrak politik gagal.
2. Karena PI gagal mendapatkan saham PTF
secara illegal (kontrak politik), maka jalur yang ditempu adalah melalui jalur
hokum: Kaji ulang UU Minerba dan revisi PP No.33/2010 dan menghasilkan PP No.
1/2017.
3. Apabila PI berhasil mendapatkan saham
PTF secara illegal, maka kemungkinan polemik PTF sekarang ini tidak terjadi.
[1] Teman-teman dan adik-adik Marvin dapat membuat tulisan, apabila ada
sanggahan atau analisis lainnya. Mohon dibuat dalam bentuk tertulis, agar dapat
dibaca. Dan juga apabila ada kritikan atau masukan, sangat kami butuhkan demi
penyempurnaan analisis.
0 Komentar