Polemik PT. Freeport: Apa Masalahnya ? (Bag. 2) Selesai

    Suatu Analisis 
                                                                                                                                    
Oleh : Chrido is Mee

Foto : ist

Dalam analisis ini kami berusaha membuatnya dalam bentuk tabel. Ini sengaja kami lakukan agar memudahkan para pembaca untuk melihat peta polemik PT. Freeport. Perlu kami tegaskan, analisis ini bukan satu-satunya yang paten. Sehingga apabila ada analisis lainnya, silahkan utarakan dalam bentuk tulisan[1]

Tabel 01 Persoalan Utama

Indonesia
PT. Freeport  
Keterangan
1.      Tinjau UU Minerba
2.    Revisi PP No. 33/2010 tentang Investasi Asing
3.    Lahirkan PP No. 1/2017 tentang IUPK
Alasana Mendasar:
1.      PT. Freeport belum/tidak membangun smelter
2.    Saham Indonesia tidak mengalami perubahan/kerugian di pihak Indonesia
1.     Tolak PP No. 1/2017
2.   Bertahan pada UU Minerba
Dengan Ancaman:
1.     Ajukan Ke Mahkamah Arbitrase Internasional
2.   PHK Karyawan
a.  Persoalan utama mengapa Indonesia merevisi UU Minerba yang paling utama adalah kerugian yang dialami oleh pihak Indonesia
b.  Dengan merevisi UU Minerba dan penerapannya pada PP, maka Indonesia akan mengami keuntungan, karena PP tersebut mengamanatkan divestasi atau PT. Freeport secara bertahap harus menyerahkan saham kepada Indonesia sebesar 51%.
c.  PT. Freeport menolaknya karena mereka akan mengalami kerugian, sehingga mereka tetap berpegang pada UU Minerba
d.  Ancaman PTF sangat besar dampaknya bagi Indonesia, karena mereka akan kalah apabila pihak PTF mengajukannya ke MAI. Dan apabila PHK terjadi Indonesia akan kewalahan menanggungnya. Kemungkinan aka nada sorotan dari SBI (Serikat Buruh Indonesia)


Tabel 02 Saham 

Indonesia  
PTF
Keterangan
1.   PI  = 9,36%
2. Swasta  = 9, 36%
81,38%
a.        Jelas dari saham yang dimiliki PTFI saat ini untung besar. Sebaliknya Indonesia rugi besar
b.        Apabila PTF patuh pada PP Indonesia maka sebaliknya PTF akan rugi besar dan Indenesia akan diuntungkan oleh PP tersebut

Tabel 03 Karyawan

Wargan Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Asing (WNA)
Keterangan
12.058 orang
156 orang
a.        Perbandingan karyawan PTF antara WNI dan WNA sangat jauh.
b.        Apabila PHK terjadi maka karyawan WNI banyak yang akan terkena dampaknya

 Ada beberapa kesanggsian yang akan kami paparkan berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelum munculnya polemik PT. Freeport, sebagai berikut: 

1.   Terungkapnya kasus “Papa Minta Saham”, yang melibatkat actor-aktor penguasa RI. Ketua DPR RI Setya Novanto meminta sebagian saham PT. Freeport kepada Direktur Utama PT. Freeport. Dan diisukan bahwa link 1 – 2 RI terlibat dalamnya. 

2. SN undurkan diri dari ketua DPR RI, dan 11 bulan kemudian duduk lagi sebagai ketua DPR RI (kata MKD, barang bukti kasus “Papa Minta Saham” ilegal). Setelah beliau duduk lagi sebagai ketua DPR RI polemik Freeport terjadi lagi. 

Dari fakta ini, kami beramsumsi bahwa: 

1.   Usaha PI untuk mendapatkan saham PT. Freeport secara illegal (di luar jalur hokum), melalui kontrak politik gagal.

2. Karena PI gagal mendapatkan saham PTF secara illegal (kontrak politik), maka jalur yang ditempu adalah melalui jalur hokum: Kaji ulang UU Minerba dan revisi PP No.33/2010 dan menghasilkan PP No. 1/2017. 

3. Apabila PI berhasil mendapatkan saham PTF secara illegal, maka kemungkinan polemik PTF sekarang ini tidak terjadi.


[1] Teman-teman dan adik-adik Marvin dapat membuat tulisan, apabila ada sanggahan atau analisis lainnya. Mohon dibuat dalam bentuk tertulis, agar dapat dibaca. Dan juga apabila ada kritikan atau masukan, sangat kami butuhkan demi penyempurnaan analisis. 


Posting Komentar

0 Komentar