HARUSKAH MRP DIBUBARKAN ?


  OLEH: BENYAMIN  LAGOWAN*)
Benyamin Lagowan
Jayapura, Ko'Sapa---Pernyataan Ketua Fraksi Hanura DPR Provinsi Papua,Yan P.Mandenas pada beberapa hari lalu terkait gagasan pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) tentu sangat menarik untuk disimak dan dikomentari. Hal ini karena ada benar dan salahnya yang mesti disadari oleh Kita semua,sehingga fungsi lembaga sebesar MRP dan kenyataan kerinduan hati rakyat Papua mungkin dapat menyatu dengan perannya yang efektif dan optimal demi kelangsungan hidup orang asli Papua dimasa mendatang.

Majelis Rakyat Papua  merupakan lembaga representasi kultural yang lahir di Papua dengan tujuan melindungi dan memproteksi hak-hak hidup Dasar (The rights of basic life) Orang Asli Papua dalam berbagai sektor kehidupannya di atas tanahnya,Papua. 
Kehadiran lembaga ini merupakan manifestasi amanat Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang tertuang pada  bab V pasal 5,ayat 2 yang menyatakan bahwa, ”Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama”.
Pasal inilah yang menjadi cikal-bakal dibentuknya lembaga Majelis Rakyat Papua yang  kini disingkat dengan MRP. Lebih spesifik mengenai Tupoksi mungkin telah diatur dalam perdasi/perdasus bahkan peraturan-peraturan internal yang mengaturnya.

Dengan hadirnya lembaga ini, maka rakyat Papua diberikan ruang lagi karena lembaga ini akan menjaring, menampung, meneruskan/menyuarakan aspirasi hak-hak dasar masyarakat Asli yang tergabung dalam 7 wilayah adat di Papua yakni mulai dari bagian selatan Ha Anim, Mamta/Tabi, Lapago, Meepago, Saireri, Domberay dan Bomberay (sekarang hanya 5 wilayah Adat) kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun pemerintah pusat.

Itulah tujuan pokok yang diharapkan untuk dipahami dan dilaksanakan oleh orang Asli Papua yang kelak menjadi pengendali lembaga kultur tersebut. Sejak berdirinya di tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 ini,MRP telah mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak 2 kali,yang mana pada tahun 2004-2011 dipimpin oleh Alm.Agus A.Alua kemudian pada tahun 2011-2015 ini dipimpin oleh Timotius Murib.

Ditengah–tengah sepeninggalan ketua MRP yang pertama dengan segala konsekuensi-konsekuensi dan perjuangannya,sepak terjang MRP hari ini menjadi sorotan semua pihak dan terus menerus mendapatkan berbagai kritikan agar lembaga ini dibubarkan saja. 

Pandangan-pandangan tersebut tentunya dengan berbagai alasan penting dan mendasar untuk diperhatikan dengan serius dan kepala dingin. Menanggapi sorotan pembubaran MRP tersebut dapat saya simpulkan alasan-alasannya secara garis besar sebagai berikut:

1.      Majelis Rakyat Papua Belum Mampu Menunjukan Taringnya Sebagai Lembaga Protektor Orang Asli Papua (Baik Sebagai Anak Adat, Budaya dan Gereja /Tuhan)

Pernyataan ini dapat dimaklumi, sebab kinerja dan posisi MRP dalam membela hak-hak  masyarakat Asli Papua  di atas tanahnya ini, dinilai  masih sangat kurang bahkan hampir tidak nampak. 

Sebagai contoh,dalam berbagai kasus kekerasan terhadap Ibu Rumah Tangga, penguasaan Tanah /perampasan tanah adat/hak ulayat,pembunuhan dan Pelanggaran HAM terhadap Orang Asli Papua baik secara langsung dan tidak langsung  terkesan tidak begitu diperhatikan dan disuarakan oleh MRP selama ini.

Misalnya secara konkret dalam kasus penembakan 5 siswa di Paniai, penembakan beberapa aktivitis di Yahukimo, dan pembakaran Mushola di Tolikara yang mana urgensinya sebenarnya ada pada manusia yang ditembak bukan mushola yang heboh  di seantero Indonesia. Ketika peristiwa itu terjadi seakan-akan MRP hanya berdiam diri tanpa berbuat sesuatu yang tegas dan berarti.

2.      Majelis Rakyat Papua Hanya Untuk Kepentingan Elit Politik  (Politik Praktis)

Dalam hal ini nampak jelas ketika segala macam keputusan dan kebijakan yang akan dilahirkan MRP lebih cenderung terfokus (didominasi) kebijakan yang semat-mata berhubungan dengan jabatan  di pemerintahan dan politik. 
 Sebagai contoh, keputusan dan rekomendasi MRP tentang kepada Daerah di seluruh Kabupaten/Kota yang harus Orang Asli Papua  yang sempat menjadi isu hangat dibeberapa bulan lalu, aktifnya ketua MRP yang selalu mendampingi Gubernur dan Ketua DPRP dimana-mana, dengan mengabaikan dan menelantarkan masyarakat adat yang selama ini lebih membutuhkan perhatian dan proteksi absolute.

Selain itu,dapat juga diingat pada tahun 2013 lalu,ketika beberapa aktivis mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jayapura melakukan demonstrasi menolak Draft Otonomi Khusus Plus di kantor MRP Kotaraja,namun terjadi pembubaran paksa oleh aparat gabungan (TNI/POLRI/BIN) yang berujung pada penganiayaan,penangkapan dan pemenjarahan terhadap dua mahasiswa UNCEN, yakni Yali Wenda dan Alfares Kapissa 2 tahun silam.

3.      Otonomi Khusus 2001  Telah Gagal  Sama  Dengan MRP Juga Gagal

Pernyataan ini sangat jelas karena dasar lahirnya MRP adalah Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 yang telah dianggap gagal oleh sebagian masyarakat Papua. Dan telah dilakukan evaluasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat melalui DPRP pada tanggal 18-19 Juni 2010 oleh Ketua MRP yang pertama bersama rakyat Papua ke kantor DPR Papua. 

Hasil pengesahan kegagalan Otonomi Khusus Papua oleh MRP pertama belum ditindaklanjuti oleh MRP saat ini. Hal ini tentu meninggalkan pertanyaan,tentang mengapa demikian? Bukankah jika MRP disaat itu telah mengesahkan bahwa otonomi khusus telah gagal dan telah disahkan dengan keputusan resmi, mengapa lembaga MRP sampai saat ini masih belum ditutup/dibubarkan ? 

4.      Tugas dan Fungsi MRP Berbenturan Dengan Fungsi Dewan Adat Papua (DAP) serta Lembaga Masyarakat Adat lainnya (LMA dll)

Kehadiran lembaga MRP tentu menjadi suatu pertanyaan bagi orang asli Papua kala itu. Mengapa? Karena kehadiran lembaga ini seakan-akan menjadi lembaga tandingan Dewan Adat Papua (DAP) yang mana lebih diakui masyarakat asli Papua dan merupakan lembaga adat  dan pemerintahan non formal yang terstruktur dan telah lama dihargai dan dihormati oleh segenap lapisan masyarakat Asli Papua. 

Legalitas dan legitimasi para pemimpin di setiap wilayahnya sangat di junjung tinggi  oleh masyarakat  adat Papua. Dewan Adat Papua pun tentu sudah bertahun-tahun eksis dan menjadi sebuah wadah pemersatu bagi semangat hidup orang asli Papua juga telah diterima dan lebih Papuanis dibandingkan MRP yang merupakan hasil transformasi Otonomi Khusus Papua. 

Kita tentu sudah memahami bahwa mungkin salah satu alasan tidak adanya pengakuan Pemerintah terhadap Dewan Adat Papua adalah  intrik politik ideologi dan power yang besar untuk menggerakan seluruh rakyat Papua sehingga dikhawatirkan akan berbahaya bagi  keutuhan NKRI dari pergerakan masa untuk menuntut kemerdekaan. Barangkali inilah  alasan fundamentalnya dibanding alasan yang lainnya.

Jika Kita amati ke lembaga kultur serupa,terdapat juga Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Sejauh ini peran lembaga yang satu ini seperti apa,masih tumpang-tindih. Sebab walaupun telah ada beberapa lembaga masyarakat adat, tatanan adat dan budaya orang Asli Papua kian hari semakin terpuruk menuju kepunahan.

Tidak ada kegiatan ataupun proses pembudayaan dan pelestarian adat signifikan yang dilakukan untuk masyarakat adat dan budaya di Papua.Adapula lembaga-lembaga lainya seperti, Dewan Kesenian Papua (DKP) dan barangkali juga Barisan Merah Putih (BMP). 

Lembaga- lembaga ini sering identik dengan adat, budaya dan seni namun,perannya masih  kurang optimal juga. Bahkan cenderung menjadi pijakan untuk berkecimpung dalam dunia perpolitikan dan menjadi basis-basis tujuan memelihara Kepentingan Negara,keutuhan NKRI (LMA, BMP, LMRI), mencari makan dan minum juga menjadi lembaga yang memboroskan anggaran dan tenaga/sumber daya  orang Asli Papua.

5.      MRP Terkesan Memboroskan Anggaran Biaya Otonomi Khusus

Alasan lain yang saat ini mengemuka adalah keberadaan MRP hanya menghabiskan anggaran dana Otonomi Khusus Papua. Hal ini pernah disuarakan oleh beberapa orang diantaranya oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua,Yan Permenas Mandenas pada berita online Tabloid Jubi, 17 September 2015. 
Dalam pernyataannya, sang Legislator Partai Hanura ini menyatakan  bahwa  peran MRP tidak jelas, karena terlalu  banyak bermain di politik sehingga lebih baik dibubarkan saja, sebab hanya menghabiskan anggaran Otonomi khusus. 
Pernyataan ini seirama dengan realitas selama ini, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa  peran MRP terlalu dominan politis, sehingga masyarakat adat di Papua terkesan terlantar karena terjadinya kesejangan sebagai dampak banyaknya lembaga adat yang legal dan tak legal,namun tak berfungsi maksimal.

Alasan-alasan di atas jika diamati merupakan realitas yang mesti dibenahi oleh Pemerintah dan lembaga MRP itu sendiri. Untuk itu berikut merupakan langkah-langkah yang  menurut hemat saya, musti diambil oleh MRP dalam rangka mengubah haluan dan peran yang sebenarnya ke depan untuk menumbuhkan kembali citra positif di mata rakyat Papua:

1.      Melakukan evaluasi internal dan memulai peran sebagai protektor Orang Asli Papua

2.      Mendengar dan menjaring berbagai aspirasi baik dari dalam dan luar Papua tentang bagaimana peran yang semestinya dilakukan ke depan entah dalam kerangka NKRI dan Papua Merdeka terutama mendukung dialog antara Jakarta-Papua dalam menyelesaikan semua akar persoalan masyarakat Adat yang religius di tanah Papua.

3.      Mengurangi perhatian dalam urusan politik dan memfokuskan perhatian kepada permasalahan setiap manusia Asli Papua (Orang Asli Papua)  di  Tanah Papua.

4.      Melakukan sensus Penduduk Orang Asli Papua dengan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memetakan jumlah Orang Asli Papua  dan berbagai sukunya yang ada.

5.      Mendukung dan mengeluarkan serta melakukan berbagai macam kegiatan dan kebijakan yang bersifat memproteksi orang Asli Papua tanpa memikirkan kepentingan pribadi,Suku dan agama tertentu sebelum terlambat.

Jika beberapa poin di atas ini tidak mampu diupayakan untuk diwujudnyatakan, maka sebaiknya lembaga ini dibubarkan saja atau membubarkan diri secara profesional karena gagal memproteksi masyarakat Asli Papua yang adalah pemilik negeri emas ini. 
Kemudian menyerahkan urusan adat dll,kepada lembaga-lembaga yang benar-benar diterima oleh Masyarakat Asli Papua.Dengan demikian keberadaan lembaga-lembaga seperti MRP ini tidak dianggap hanya menjadi parasit (benalu) dan pembunuh berdarah dingin di atas penderitaan dan situasi marjinalisasi serta “Slow Motion Genoside” Orang Asli Papua  dalam segala aspek kehidupannya.

Semoga!

PENULIS ADALAH KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS CENDERAWASIH JAYAPURA-PAPUA


Posting Komentar

0 Komentar