(Memposisikaan
Adat Alam Pemerintahan )
Cover Buku |
Penulis : Jhon NR. Gobay
Penerbit : Dewan Adat Paniai, April 2015
Tebal : 53 Halaman
Peresensi : Natan N. Tebay
Dalam
buku tersebut ada 5 Bab, masing masingnya memuat nilai yang variatif dan
memiliki makna filosofis. Penulis mulai menjabarkaan di Bab I, Memahami
masyarakat Adat Papua. Dalam ulasan penulis memuat tentang tipe-tipe
kepemimpinan yang pernah disadurkan oleh seorang Antropolog Papua, Jos
Mansoben, tetang tipe-tipe kepmimpinan, ada 4 tipe sperti:
1.
Tipe Kepemimpinan Raja Atau Warisaan
2.
Tipe Kepemimpinan Pria Berwibawa Atau
Big Man
3.
Tipe Kepemimpinan Campuraan
4.
Tipe Kepemipinan Keondoafiaan
Pada
BAB II penulis mengulas tetang Pemerintahaan adat yang telah diatur dalam Undang-Undang
dan penulis mengambarkaan beberapa daerah atau wilayah yang mengunakana sistem
adat dalam pemerintahaan formal. Penulis hendak mengemukakan bahwa
pemerintahaan adat yang bersinergi mampu melahirkan sebuah bentuk pemerintahan
yang baik, bersih, dan jujur. Dan pemerintahan adat buakan sebuah hal yang
tabu.
Pada
Bab III penulis mengambarkan fenomena kehidupaan Indonesia dan Papua di masa
lalu dimana ada kerajaan, penguasan daerah oleh Belanda dan sistem reformasi
dan secara khusus lahirnya Otonomi Khusus. Ada perubahaan yang mesti dilihat,
sedang terjadi dari pemerintahan dahulu, kini dan nanti.
Secara
khusus di Papua selama otonomi ada Sejak Tahun 2001, namanya adat tidak pernah diberikaan
kewenangan, adat ada diluar dari kewenangan dan pemerintahan. Padahal dalam isi
pokok-pokok pikiraan dalam Udang-undang OTSUS itu memuat tentang 3 pilar yakni
Adat, Agama, dan Pemerintahaan. 3 pilar itu merupakan tonggak berdiri sebuah
undang-undang.
Dalam
masa reformasi justru adat dijadiakan tameng kepentingan sehingga peran dan
fungsinya tidak lagi diperhatikan karena lahirnya banyak partai-partai. Nilai
adat tidak dipandang sebagai sebuah struktur sosial yang baku ada untuk
mengatur kepentingan masyarakat. Tetapi, masyarakat mulai percaya pada partai
politik, dan pemerintahaan karena jaminan hidup dan mental masyarakat mulai
berubah.
Pada
Bab IV, Menata pemerintahaan berbasis adat di kampung. Penulis melihat nilai
adat karena ada dalam lingkup kampung maka
penatan mesti dimulai dari sana. Memang menurut Undang-Undang ada
jenis-jenis desa atau kampung adat. Kampung murni adat, kampung administrasi
pemerintahan, model keluharahan, kampung integrasi adat dan administrasi dan
kampung kategori kelurahaan.
BabV,
menata Pemerintahaan bersama adat. Dengan adanya Undang-Undangan No.21. tentang
OTSUS maka penulis sangat yakin wajah kekhususan akan tercermin bila adat
ditempat dalam pemerintahaan formal. Kolaborasi antara pemerintahaan ada dan
pemerintahan formal akan melahirkana perubahan-perubhaan singnifikaan, dapat
dilihat dan diukur nilai-nilai adat juga pemerintahan yang juga diperankana
oleh anak adat.
Pengaturan
adat dan pemerintahan. Aturan hukum positif tetap dilaksanakan oleh
pemerintahan tetapi mengaturana teknis kesejahteran keluarga dan marga langsung
ditanggani oleh adat. Dan struktur formal kepala-kepala suku duduk bersama
pemerintahan dalam mengambil keputusaan. Seperti dalam menggatasi masalah sosial, tanah, masalah keluarga,
masala wilayah dan lainya.
Sebuah
Gagasan dari Pembaca
Menyimak buku
“MENGGAGAS BENTUK PEMERINTAHAN KHUSUS DI
TANAH PAPUA (Memposisikaan adat alam pemerintahaan )” merupakan sebuah bentuk
tawaran pemikiran dari anak adat, pimpinana adat, dan orang yang tahu menghargai
adat seabagai sesuatu istimewa, penting dalam realita kehidupaan orang papua
saat ini. Dan juga buku ini sebuah rujukaan yang positif , tidak pernah dewan
adat lain lakukan selama ini, baru dimulai oleh Dewan Adat Paniai.
Dalam buku ini juga banyak
memuat tetang nilai-nilai kearifaan lokal yang semestinya dapat dimuat dalam
sebuah aturaan legal pemerintahaan formal. Buku ini sebenarnya hendak menegur
pemerintah yang selama ini tidak mendudukkaan
posisi adat dalam pemerintahan untuk pembangunan.
Jika mencermati
fenomena adat di Papua banyak kelompok mulai mengaduknya menurut kebutuhaan dan
kepentingan.
Nilai-nilai subtansial
adat yang mesti diwariskaan tidak berjalan, ada ketimpangan antara orang dan
fenomoena sosial. Pemimpinan-pemimpin adat di kampung-kampung yang terisolasi oleh
pengaruh global masih berjalan baik tetapi adat di daerah perkotaan, masyarakat
multikultural dan multi etnis posisi adat kini telah mengalami transformasi ,
seakan manusia berwajah modern tak meiliki roh (adat).
Seperti fenomena di
Jayapura seorang ondoafi akan melepaskaan tanah bila ada uang, ada tawaraan yang
diajukaan itu sesuai kebutuhan. Hal ini membuat tanah yang berada di daerah
pinggiran jalan raya, tanah kelas nomor 1 sudah beralih fungsi.
Peran keondoafiaan
dalam pemerintahan tidak aktif, Ondo hanya ada dalam peran sosial. Tetapi dalam
peran pemerintahaan ia sebagai pelengkap bila diperlukan. Padahal yang memiliki
hak atas ulayat diaman meperintah bangun fasilitas (sarana dan prasarana) serta melaksanakan adminsitrasi diatas
kedaulataan keondoafiaan.
Aspek lain, ada
struktur adat, dewan adat papua, selama ini tidak pernah mengembangakan
nilai-nilai adat yang ada dalam konteks kehidupaan orang Papua. Ada yang yang
ada di pelintir sebagai sebuah napas politik. Yang semenstinya menguatana struktur
adat digenjot dan setiap keret atau klan mengatur dan menjaga tanah, air dan
manusianya.
Selama ini tanah adat
merupakan sebuah masalah yang sangat riskan, seperti tanah papua tak berpenghui
siapa saja datang masuk mengambil, seperti tanah tak bertuan. Banyak yang
mengais segala kekayaan tetapi tidak pernah buat sesuai yang menghidupkan masyarakat
adat.
Pemerintahan dengan kekuaasanya
mulai mendirikaan Lembaga Masyarakat adat (LMA) Papua di berbagai tempat.
Selain struktur pemerintaha juga berikaan operasioanal. Ada dualisme struktur
adat, milik pemerintah dan strutktur adat menurut versi masyrakat adat. Ada menjadi
polemik yang tak ada ujungnya karena berkaitan langsung dengan tanah, manusia
dan kekuasaan.
Aktivitas LMA Papua dan
adat sangatlah variatif, LMA lebih mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan menghadiri
forum-forum yang diselenggarakan oleh pemerintah sedangakan struktur, dalam
penulisan buku bentuk pemerintahan khusus di sadurkan oleh saudara John N.R.
Gobay bukanlah adat masuk dalam sebuah struktur pemerintahan seperti lazimnya
masuk ada di bawa koordinasi Kesatuaan Bangsa
(Kesbangpol).
Tetapi yang saya mengerti adalah adat yang memiliki betuk
pemerintahan, aturaan-aturan (batasan-batasan) itu diberikaan ruang yang
memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh yang sejajar dengan pemerintah.
Pembagian kewenangan
tentu tidak semudah apa yang diharapakaan mesti ditempah dengan berbagai cara,
menurut saya: semua anak adat mesti cermat dan memilah dan mampu menempatkan situasi sekarang, masa kini
sebagai tantangan atau peluang. Apabila peluang anak adat akan diberikaan ruang
untuk mulai membangun sebuah paradigma baru, gagasaan ini apabila didepankanmasa
papua bisa menjadi sebuah pemerintahan yang memiliki model.
Eksistensi adat
semestinya dikembali ke adat. Gagasaan untuk membawa adat dalam pemerintahan adat
mesti dikalsifikasikan kembali menurut kebutuhan. Pertanyaanya adalah, apakah
gagasaan ini dapat diterima oleh masyarakat adat sendiri ?
Dengan kacamata
objekstif, saya melihat ada ketidakpercayaan masayarakat adat terhadap pemeritnahaan
daerah maupun pusat sehingga banyak terjadi kesenjangan sosial yang bertajuk dalam topik politik, budaya,
dan ekonomi.
Apakah buku hendak menjadi
jembatan penyatu antara masyarakat adat dan pemerintaha pusat atau proinsi
papua ataukah buku hanya sekedar sebagai sebuah referensi yang dapat dibaca
saja.
Secara khusus dengan
intelektualitas yang dewasa saya berani mengatakan, buku ini merupakan
rujukaan, siapa yang hendak menghormati adat pasti akan menempatkaan adat dalam
perang strategis dalam kepemimpinan.
Perlu ada sebuah
wilayah tinjauaan yang dijadiakan sebuah daerah percobaan dari buku ini,
apabila wilayah tersebut benar-benar mendapatakan sebuah perbuhan singnifikan
maka buku ini bisa digunakan sebagai acuaan yang dapat dilegalkan. Dan gagasaan ini datang dari wilayah adat
Meepago, bila mulai dipraktekkan akan lebih baik lagi.
Ko'Sapa@2016
0 Komentar